Sosialisai Instruksi Walikota Pasuruan Nomor 1738 Tahun 2022 yang di lakukan di pendopo kelurahan mayangan turut mengundang Camat Panggungrejo Kota Pasuruan, Babinsa, Babinkabtimnas dan para pedangan pada lingkungan wilayah Kelurahan Mayangan.

Adapun instruksi/peraturan yang dikeluarkan Walikota Pasuruan :

Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kota Pasuruan

Bagi pedagang kaki lima :

  • Dapat berjaualan pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul  23.00 WIB

Dilarang

  1. berjaualan diatas trotoar
  2. Berjualan ambil memeutar music
  3. Mengamen dan mengemis
  4. Tidur atau berbaring bagi pengunjung
  5. Mengoprasikan kendaraan memasuki alun-alun bagi pengendara odong2

Bagi masyarakat :

Dilarang

  1. Parkir diatas trotoar dan selain di tempat yang telah ditentukan
  2. Mengamen dan mengemis
  3. Tidur di fasilitas umum
  4. Bagi pengemudi becak bermotor dilarang memasuki Kawasan alun-alun dan wilayah kota pasuruan

Diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban.