Permohonan Akta Kematian :

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa/ Lurah;
  2. Surat Keterangan Kematian/Visum dari Rumah Sakit/Dokter/ Paramedis;
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon (yang meninggal) bagi yang memiliki;
  4. Fotocopy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian (bagi pemohon yang sudah nikah/cerai);
  5. Fotocopy KK dan KTP Orang tua, Pelapor dan Pemohon (yang meninggal) yang sudah mempunyai KK dan KTP sendiri;
  6. Fotocopy Akta Perubahan Nama yang bersangkutan (apabila mengajukan perubahan nama);
  7. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan melampirkan fotocopy KTP saksi;

PROSEDUR DAN TATACARA

1. Di Kelurahan

    • Pelapor mengisi dan menandatangani Formulir Pelaporan Kematian dan Surat Keterangan Kematian;
    • Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi Formulir Pelaporan Kematian, Surat Keterangan Kematian dan kelengkapan berkas persyaratan;
    • Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas Registrasi memberi paraf pada Surat Keterangan Kematian dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHPKPP);
    • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian.

2. Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Pelapor membawa Formulir Pelaporan Kematian, Surat Keterangan Kematian beserta kelengkapan berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi Formulir Pelaporan Kematian, Surat Keterangan Kematian dan kelengkapan berkas persyaratan;
  • Setelah berkas lengkap dan benar, Petugas mempersilahkan Pelapor dan 2 (dua) orang saksi untuk tandatangan di register akta kematian;
  • Petugas memberikan bukti tanda pengambilan kutipan akta kematian kepada pelapor;
  • Petugas menginput data ke dalam data base kependudukan, selanjutnya mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian;
  • Kutipan dan register akta kematian diperiksa dan diparaf oleh Kepala Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil;
  • Kepala Dinas menandatangani kutipan dan register akta kematian;
  • Petugas mengarsip berkas permohonan dan register akta kematian serta memberikan kutipan akta kematian kepada pelapor.

BIAYA (RETRIBUSI)

GRATIS, sesuai Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.

WAKTU PENYELESAIAN

Waktu penyelesaian penerbitan Kutipan Akta Kematian : 3 (Tiga) hari.

JAM PELAYANAN

Senin s/d Kamis    :    Jam 07.30 s/d 15.30 WIB

Jumat                   :    Jam 07.30 s/d 14.30 WIB