DATANG LANGSUNG KE DINAS CATATAN SIPIL
PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua dan anak yang sudah menikah dilegalisir
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orangtua dan anak usia diatas 17 tahun
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Ijazah (bila memiliki)
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama 2 orang saksi dan membawa berkas persyaratan lengkap .
- Pemohon mengisi Form F.2-01 yang diberikan oleh petugas dan menyerahkan kembali ke petugas beserta berkas persyaratan lengkap.
- petugas memeriksa Form F.2-01 dan kelengkapan berkas persyaratan, jika sudah benar dan valid maka petugas melakukan entry data pada aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan akta kelahiran dan menyerahkan ke pemohon
- Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran
WAKTU PELAYANAN
20 Menit
Merupakan jenis pelayanan akta kelahiran reguler di Dispendukcapil, yang memberikan pelayanan akta kelahiran langsung jadi. Jenis pelayanan ini diperuntuhkan bagi masyarakat yang sangat urgen membutuhkan kutipan akta kelahiran dalam tempo 20 menit sejak pemberkasan lengkap dan benar.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta Kelahiran
PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title=”Layanan Akta Kematian” tab_id=”1669860471587-c6b5e36c-b5e9″][vc_column_text]PERSYARATAN PELAYANAN
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Orangtua dan Jenazah)
- Fotocopy KTP Pelapor dan 2 (dua) orang saksi
- Fotocopy Akta Kelahiran/Akta Nikah/Akta Cerai (Jenazah) bila memiliki
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa berkas persyaratan lengkap
- Pemohon mengisi Formulir dan melampirkan berkas persyaratan
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, melakukan entry data ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak Kutipan Akta Kematian selanjutnya menyerahkan Kutipan akta kematian kepada pemohon
- Pemohon menerima kutipan akta kematian
WAKTU PELAYANAN
20 Menit
Salam Layanan Akta Kematian 20 Menit
Merupakan jenis pelayanan akta kematian reguler di Dispendukcapil, yang memberikan pelayanan akta kematian langsung jadi. Jenis pelayanan ini diperuntuhkan bagi masyarakat yang sangat urgen membutuhkan kutipan akta kematian dalam tempo 20 menit sejak pemberkasan dinyatakan lengkap dan benar.
BIAYA PELAYANAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Akta kematian PENGADUAN LAYANAN
Penanganan pengaduan ditangani oleh petugas khusus[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][/vc_row]